Waduuh!! Oknum Ormas PP Rohil Ditangkap Polisi, Mereka Lakukan Ini...

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Hanya gara-gara proposal bantuan, Dua (2) Oknum anggota Organiasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap Polisi, Minggu (19/11/2017).
Johan Sihite dan Rahmad Manurung, ditangkap atas pengaduan dari pihak PT Sindora Seraya domisili Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rohil karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan tindak kekerasan terhadap orang dan pengrusakan barang milik orang lain.
Berikut barang bukti (BB) pecahan kaca jendela, pecahan kaca gelas, pecahan piring, kursi plastik yang sudah patah, pecahan kaca cermin dan rekaman Cctv di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk, MH, dikonfirmasi, Minggu (19/11/2017) melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH, membenarkan hal tersebut.
Mereka dimanakan sebagai berikut Dasar Laporan Polisi No: LP/09 /X/2017/Sek Batu Hampar, 30 Oktober 2017.
Kronologis Kejadian hari kamis tanggal 26 Oktober 2017, sekira pukul 11.00 wib, sekelompok orang yang mengatas namakan dari ormas PP mendatangi kantor PT. Sindora Seraya, dengan maksud menanyakan Proposal HUT PP.
Demikian pihak Managemen PT Sindora Seraya menyerahkan uang bantuan Rp2000.000,- (dua juta rupiah, red) melihat angka yang dinilai tidak seberapa oknum yang simaksudpun mengamuk hingga terjadi keributan dan pengrusakan.
“Atas kejadian terasebut pihak PT.Sindora Seraya mengalami kerugian sebesar Rp.3.265.000,- "kata Chery pada menjelaskan melalui siaran pers Grup Whatsap Humas Polres.
“Dari hasil pemeriksaan diduga kuat mereka sebagai pelaku tindak pidana (TP) secara bersama sama melakukan tindakan kekerasan terhadap barang.Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan hasil kedua orang tersebut dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHP, "terangnya.
Adapun peran tersangka an. Johan Sihite dan an.Rahmat Manurung Alias Rahmat sebagai berikut, membanting gelas ke lantai, melempar benda ke kaca, menendang triplek pembatas ruangan/meja kerja hingga rusak,membanting kursi plastik kelantai hingga pecah dan mendorong pot bunga hingga berserakan & pecah.
“Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penangkapan lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan selaku tersangka guna proses sidik lebih lanjut,"pungkasnya. (wrc/zmi)
Tulis Komentar